POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN
POLITIK STRATEGI NASIONAL
Pengertian
Politik
Kata politik
secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai”
berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia
menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan
“policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu
rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.
Policy diartikan
kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat
lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan
yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu
sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari
sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan
Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem
politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala
prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public
policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan
resources yang ada. Negara adalah suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang
paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
Pengertian
Strategi ,Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari
bahasa Yunani yangnberarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang
biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat
bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan.
Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur
Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada
dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup
pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden (mandataris MPR).
Dalam
melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan
setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat
politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional
ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan
bidangnya atas petunjuk dari presiden.
Apa yang
dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang
bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang
lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya.
Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol
jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang
dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal
ini dikarenakan oleh: Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya
Pengertian
Poltranas
Kata politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistea, Polis berarti kesatuan masyarakat
yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan tea berarti
urusan. . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan
alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan
seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga disebut proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan dalam negara Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang
dapat diterjemahkan sebagai komandan militer.
Dalam bahasa
Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai
tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan
sebelumnya. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa.
Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Pengertian
Stratifikasi Politik Nasional, Polstranas atau yang dikenal sebagai
politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha
serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan
kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran
dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa
strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran
dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan
politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh
para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan
arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus
memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak termasuk
dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu
penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah
pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil
suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR. Suatu hal dan keadaan yang mengenai
kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan
suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang
ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai
permasalahan-permasalahan makro strategi.
Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus
merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan.
Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan
tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam
bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan
menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
di dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik
berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang
terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan
pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non
departemen. Dan hasil dari penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan
dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan
lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor
administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
Tingkat
Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang
memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan
Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat
ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I
atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala
daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah
tingkat II.
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD
1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di
Indonesia, yaitu:
ü Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa
Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat
negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada
rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan; da
ü
ü Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18
Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas
maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas,
penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan
daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan
kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus
sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat
pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai
fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang
berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3. Dati II adalah daerah "ujung
tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu
kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi
dan kondisi obyektif di daerah;
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi
sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
IMPLEMENTASI POLSTRANAS (POLITIK STRATEGI
NASIONAL)
Implementasi
berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah
penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang terdiri dari:
Implementasi di bidang hukum
ü
Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum.
ü
Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi
juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui
perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta
perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.
ü
Menegakkan hukum
secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia. Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang
ü
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian
negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
ü
Mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.
ü
Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional
ü
Menyelengarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan
tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM
dalam seluruh aspek kehidupan.
ü
Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum
terungkap
Implementasi di bidang ekonomi
ü
Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan,
kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.
ü
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.
ü
Mengoptimalkan
peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar
ü
Mengupayakan hidup
yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama
fakir miskin dan anak terlantar
ü
Mengembangkan perekonomian
berorientasi global.
ü
Mengelola kebijakan
mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis
ü
Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan
ü
Mengembangkan pasar modal
ü
Mengoptimalkan
pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara
Implementasi di bidang politik Memperkuat hubungan, keberadaana dan
kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan
maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia
ü
. Menyempurnakan
undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa
Implementasi di bidang ekonomi
ü
Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan,
kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.
ü
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.
ü
Mengupayakan hidup
yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama
fakir miskin dan anak terlantar
ü
Mengembangkan
perekonomian berorientasi global Mengelola kebijakan mikro dan makro secara
terkordinasi dan sinergis
ü
Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif
Implementasi di bidang politik
Memperkuat
hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal
ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia
ü
Menyempurnakan
undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa
ü
Meningkatkan peran
badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa
ü
Mengembangkan
sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
Meningkatkan pendidikan politik kepada
masyarakat sedini mungkin Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif
Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas
dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn
I mplementasi di bidang politik luar negeri
Implementasi
di bidang penyelenggaraan negara
Implementasi
di bidang komunikasi, informasi, dan media massa
Implementasi
di bidang agama
Implementasi
di bidang pendidikan
Implementasi di bidang kedudukan dan peran perempuan
di bidang
olahraga dan pemuda
ImplementaImplementasi
di bidang pertahanan dan keamanan Refrensi :
Implementasi
di bidang pembangunan daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar