Senin, 19 Januari 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.

Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.  Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

Pengertian Strategi ,Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yangnberarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR).

Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.       
               
Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya.

Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya

Pengertian Poltranas
Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistea, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan tea berarti urusan. . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer.

Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa.
Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.

Pengertian Stratifikasi Politik Nasional, Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.



stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR. Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan di dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan  pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non departemen. Dan hasil dari penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan  kepadanya.
Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
ü  Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; da
ü   
ü  Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
1.     Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.     Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.     Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.     Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.     Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.     Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

 IMPLEMENTASI POLSTRANAS (POLITIK STRATEGI NASIONAL)
Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang terdiri dari:
Implementasi di bidang hukum
ü  Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam supremasi hukum dan penegakkan negara hukum. 
ü  Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.
ü  Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang
ü  Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
ü  Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.
ü  Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional
ü  Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.
ü  Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap

 Implementasi di bidang ekonomi
ü  Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.
ü  Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.
ü  Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar
ü  Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar
ü  Mengembangkan perekonomian berorientasi global.
ü  Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis
ü  Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan
ü   Mengembangkan pasar modal
ü  Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara Implementasi di bidang politik Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia
ü  . Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa

Implementasi di bidang ekonomi
ü  Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.
ü  Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.
ü  Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar
ü  Mengembangkan perekonomian berorientasi global Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis
ü  Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif
Implementasi di bidang politik 
Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia
ü  Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa
ü  Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa
ü  Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn

I mplementasi di bidang politik luar negeri
Implementasi di bidang penyelenggaraan negara
Implementasi di bidang komunikasi, informasi, dan media massa
Implementasi di bidang agama
Implementasi di bidang pendidikan

Implementasi di bidang kedudukan dan peran perempuan
di bidang olahraga dan pemuda
ImplementaImplementasi di bidang pertahanan dan keamanan Refrensi :

Implementasi di bidang pembangunan daerah